RBNnews.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial JS (38) di Ruli BT Merdeka No. 33 Kel. Kibing Kec. Batuaji Kota Batam, Jum’at (15-09-23).
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M. Yuda Firmansyah S.Tr.K menginformasikan kepada awak media RBNnews.co.id, bahwa telah diamankan seorang Pelaku Pencurian yang berinisial JS.
“Kami telah mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial JS di sebuah rumah yang beralamat Ruli BT Merdeka No. 33 Kel. Kibing Kec. Batuaji”, ungkapnya dalam rilis resminya yang diterima awak media, Sabtu (16-09-23).
Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa penangkapan pelaku atas berdasarkan laporan korban yang berinisial WS yang melaporkan peristiwa Pencurian ke Mapolsek Sagulung.
“Korban dan suaminya pulang ke rumah pada hari minggu (10-09-23) sekira pukul 17.00 Wib, sampai dirumahnya mereka terkejut dan mendapati bagian depan sudah terbuka dan melihat isi rumah berantakan. Kemudian korban datang ke Polsek Sagulung melaporkan kejadian dugaan pencurian tersebut”, jelas Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Dijelaskan Iptu Yuda, Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
“Korban mengalami kehilangan 1 Unit HP Merk Xiomi 12 Lite warna merah, 1 Unit Laptop Lenivo 15 Inc Warna Hitam, 1 Unit Laptop merk Dell 13 Inc warna hitam, 1 buah Kalung Emas seberat 6 gram Dan uang tunai sebesar 5 juta. Total kerugian semua kurang lebih 25 juta”, paparnya.
Ditambahkannya, Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku saat ini telah kita Amankan beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang kita Amankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna merah, 1 buah helm, 1 buah sepatu yang Pelaku gunakan saat melakukan aksinya. Selain itu, diamankan juga 1 unit HP Merk Xiomi 12 Lite, 1 Unit Laptop Merk Dell 14 Inc dan 1 buah Kalung Emas seberat 6 gram”, bebernya.
Sambungnya, Ia mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dalam pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian. “Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian”, tutupnya. (Red)