“Kita sudah periksa sebanyak 7 orang saksi,” ungkapnya kepada awak media.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan juga mengatakan, pihaknya turut merekomendasikan agar pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami dari KPAI memberikan rekomendasi agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak,” tutur Kawiyan.
Ia juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Dan harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya,” kata dia.
Sambungnya, Ia juga menyebutkan bahwa terlapor yang merupakan anak-anak juga harus diberikan pendampingan hukum.
“Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya,” pungkasnya. (Red)