Tega Jual Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, NF Diciduk Unit Jatanras

Berita Utama3571 Views

RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.

Pelaku dalam kasus ini berinisial NF (19 Tahun) seorang Perempuan, Tidak Bekerja, dengan alamat Jl. Brigjen Katamso Gg. Resak Kota Tanjungpinang.

Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi Korban dalam kasus ini, korban pertama berinisial DPA (Perempuan) 16 Tahun, Tidak bekerja (putus sekolah), dengan alamat Jl. Pramuka.

Korban kedua berinisial ES (Perempuan), 16 Tahun, Pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10, Kota Tanjungpinang.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Dan korban ketiga atau terakhir berinisial AN (Perempuan), 15 Tahun, Pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.

Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *