Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK menambahkan, Pelaku AZ merupakan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban di dampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Pelaku terancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.