Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kavling sagulung dan mendapatkan barang bukti milik korban berupa HP Dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000.
Selain itu, berhasil juga mengamankan alat bantu yang di gunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian para pelaku di bawa ke polsek batam kota untuk di proses lebih lanjut.
Kemudian di lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, terungkap bahwa TKP yang di mata kucing sekupang dilakukan juga oleh para pelaku dengan hasil kerugian korban uang tunai sebesar Rp.5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan pelaku yang di amankan sebanyak 2 orang, yang mana ES (23 tahun) berperan sebagai membawa sepeda motor dan LYH (23 tahun) berperan menaik tas korban.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Pelaku melakukan aksinya secara acak jika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya.
Para Pelaku sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari para korban yang mengendarai sepeda motor ada membawa tas dan ketika melintas melihat korban ada membawa tas langsung membuntutin dari belakang.
Kemudian, ketika situasi sedang sepi pelaku langsung menarik tas korban yang duduk di boncengan dibelakang.