“Sedangkan dari tangan VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor serta boarding pass,” ujar Jauhari.
“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” tambahnya.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Red)