RBNnews.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral dimedia sosial.
Tersangka tersebut berinisial AM yang baru berusia 22 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., pada Kamis (19-10-23).
Adapun penjelasan dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menemukan video asusila yang beredar dan terjadi di Batam.
“Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM” Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.
Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan.
Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.