Sebar Pernyataan Hoax, Polrestro Tangerang Kota Akan Proses Penjual Miras Oplosan

Daerah, Kriminal474 Views

Tanggerang – Viralnya pemberitaan yang mengarah pada kinerja Kapolsek Ciledug terkait pernyataan penjual miras oplosan berkedok toko Jamu yang terletak di jalan Raden Patah, No. 26, RT 01/01, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang telah diklarifikasi langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dihadapan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Zain yang didampingi Kasi Humas Kompol Abd Jana dan Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarwo dihadapan ketum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, Ketua DPD Prov. Banten Robby Liu dan ketua Korwil Tangerang Kota Cecep Yuliardi diruang kerja Kapolres, Senin (01-05-23).

Kapolresta mengatakan bahwa sejatinya Kepolisian bersama wartawan adalah mitra serta saling menjaga sinergi demi terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kita melihat disini ada penggiringan opini untuk mengadu domba antara Polsek Ciledug dengan kawan – kawan Wartawan”, Kata Kombes Pol Zain.

Lebih rinci, Ia menyebut bahwa adu domba alias Hoax yang dimaksud adanya pernyataan 2 versi yang berbeda yang dikatakan oleh penjual miras oplosan.

“Awalnya, Saat Penjual Miras Oplosan ditanya kawan kawan dari wartawan, Ia bilang ke teman teman wartawan sudah koordinasi ke Polsek Ciledug. Tapi saat kita (Polsek Ciledug) yg nanya, Penjual Miras oplosan malah menyebut untuk menakut – nakuti wartawan yang datang dengan adanya sudah kordinasi dengan Polsek. Bahkan penjual miras oplosan itu berani mengatakan wartawan minta koordinasi”, papar kapolres.

Baca Juga : Ketum FWJI : Diduga Kapolsek Ciledug Bekingi Penjual Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu

Sambungnya, Pernyataan Itu kan sangat jelas menjadi sebuah pernyataan yang hoax dan telah melakukan adu domba provokasi tidak baik terhadap anggota saya dan juga terhadap rekan – rekan wartawan”, Jelasnya.

Sementara, Kapolsek Ciledug saat dimintai keterangannya oleh wartawan di Polrestro Tangerang Kota pada hari Senin 1 Mei 2023, Ia menjelaskan pihaknya akan memproses penjual miras oplosan atas arahan Kapolres.

“Tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kami pak Kapolres bahwa itu hanya miss komunikasi aja. Dan kita akan proses hukum penjual miras itu. Intinya kami sebagai Kapolsek Ciledug dan rekan – rekan wartawan tidak ada permusuhan apapun. Secara pribadi dan saya mewakili kepolisian sektor Ciledug minta maaf atas adanya insiden ini”, Beber AKP Diorisha.

Kapolsek juga berharap kedepannya terus terjaga hubungan baik dan saling bersinergi antara kepolisian dengan wartawan.

Sumber : Rilis Resmi DPP FWJ Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *