RBNnews.co.id, Batam – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku Penempatan PMI Non Prosedural (Ilegal) Tujuan Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16-10-23).
Pelaku yang di amankan berinisial HE (49 tahun) dan NB (48 tahun) dengan korban berjumlah 4 orang.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 wib yang mana pada saat itu telah diamankan 4 orang calon PMI yang berinisial M, Sdri I, Sdr A R dan J dan 1 orang pelaku atas nama NB oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam.
Selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan yang mana terhadap pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Kemudian Anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Batam dan diamankan lagi 1 orang pelaku HE yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam.
Selanjutnya pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa Kepolsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan para korban berasal dari Surabaya yang akan di berangkatkan kan menuju negara Malaysia, dengan keuntungan para pelaku sebesar Rp. 300.000 Perorang.