“Setelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka, S (20 tahun), seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, Jumat (06-10-23).
Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya.” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (Red)