RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu, 20 September 2023, di Jl. Handoyo Putro Perum. Pembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023.
Tersangka dalam kasus ini berinisial S (20 Tahun) seorang Laki-laki, dengan alamat di Jl. Bestari Layang, Kel. Sawang Kec. Kundur Barat Kabupaten Karimun.
Adapun Korban berinisial ZR (55 Tahun) seorang Perempuan, dengan alamat di Jl. Pancamarga, Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, Pada malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban, ZR (55 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
Lebih lanjut, dia menemukan bahwa laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang.
Lalu, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang. Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.