RBNnews.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lakukan pendampingan kepada dua orang tersangka kasus pembuatan film pornografi yang melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yang menikah berinisial AT (30) bersama dengan kekasihnya SE (27).
“Telah dilaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (03-10-23) di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya ibu dari tersangka SE,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembuatan film pornografi dirumah produksi, tersangka SE adalah yang berperan sebagai pemeran perempuan serta sekretaris di rumah produksi tersebut, dan tersangka AT adalah seorang sound engineering.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” tutur Ade.
Lanjutya, Ia menyebutkan bahwa Mereka tinggal mengajukan permohonan saja.
“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” imbuhnya.
1 comment