Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Jubir TPN Ganjar Mahfud

Berita Utama2349 Views

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Sementara itu, Aiman mengaku dirinya belum mengetahui soal laporan tersebut. Dia hanya menyatakan siap jika nantinya dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait laporan itu.

Aiman juga menegaskan pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukan sebuah hoaks.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

“Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks,” kata Aiman. “Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” imbuhnya.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *