Oknum PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Jakut Diduga Lakukan Pungli ke Karyawan, Disnaker Diminta Segera Turun Tangan!

RBNnews.co.id, Jakarta – Dugaan pungli dengan alasan denda terhadap disiplin karyawan terjadi di PT BIPO TEKNOLOGI OTOMOTIF, Cabang Yos Sudarso, Jl. Yos Sudarso No. Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara (Jakut).

Dimana denda tersebut masuk ke rekening pribadi oknum perusahan,  bukan kepada rekening perusahaan. Seharusnya, jika memang adanya pemberlakuan denda, harusnya masuk ke rekening perusahaan.

Dikutip dari ‎Targetberita.co.id, Seorang karyawan berinisial R yang ditugaskan di pameran pusat perbelanjaan Living World Cibubur mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan disipliner sepihak dan ancaman pemboikotan kerja yang dilakukan oleh manajemen kantor cabang PT. BIPO TEKNOLOGI OTOMOTIF, Kamis (26/02/26).

‎Kejadian bermula pada Sabtu (22/2/2026), R menilai sehubungan terjadi kendala durasi perjalanan dari Cengkareng Timur menuju Cibubur yang memakan waktu lebih dari dua jam.

‎Kronologi Kejadian

‎(R) berangkat dari kediamannya di Cengkareng Timur pada pukul 14.45 WIB. Menyadari adanya potensi keterlambatan akibat jarak dan kondisi jalan, pada pukul 15.10 WIB, (R) secara proaktif menghubungi rekan kerja (W/Shift 1) untuk meminta bantuan backup sementara agar area pameran tidak kosong hingga ia tiba.

‎Koordinasi ini pun telah diketahui oleh Supervisor (Y).

‎Denda dan Pemboikotan

‎Setibanya di lokasi pameran, (R) dikejutkan dengan informasi bahwa ia dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 200.000.

‎Meskipun (R) telah menunjukkan itikad baik dengan mengunggah bukti kehadiran (ready di grup) serta apresiasi kepada rekan yang mem-back up, Kepala Cabang (P) dilaporkan tetap bersikap kaku dan tidak memberikan toleransi.

‎Karena menolak membayar denda yang dianggap tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dalam kontrak kerja, (R) mengaku mendapatkan ancaman pemboikotan untuk tidak diperbolehkan mengikuti pameran selanjutnya.

‎Dampak dari tekanan psikis dan kelelahan fisik akibat perjalanan jauh tersebut, (R) dilaporkan jatuh sakit.

‎Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan
‎Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023, pengenaan denda kepada karyawan harus didasarkan pada aturan yang tertulis dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

‎Tindakan pemotongan atau denda tanpa dasar aturan tertulis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja.

‎R berharap pihak manajemen dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mengedepankan dialog yang adil, mengingat tanggung jawab pekerjaan tetap terpenuhi melalui koordinasi antarshift yang telah dilakukan.

‎Sementara itu berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media, diketahui bukan hanya R yang menjadi korban denda, namun karyawan lain juga merasakan hal yang sama.



‎Atas peristiwa tersebut, R menyebutkan bahwa Ia dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 15 Februari 2026 dimana dalam surat tersebut sudah tercantum tanggal 28 Februari 2026.

‎Terhadap Status Hukum Surat Tersebut
‎Pembatalan karena Cacat Kehendak: Menurut hukum perdata (Pasal 1321 BW) dan praktik ketenagakerjaan, surat yang ditandatangani karena paksaan atau tekanan dianggap tidak sah.

‎Manipulasi tanggal penandatanganan tanggal 15 Februari 2026, namun tertulis tanggal pengundurannya tanggal 28 Februari 2026, seakan perusahaan sedang berusaha membuat R seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela di masa depan.

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media Targetberita.co.id kepada Pengkus selaku Operation Manager PT. Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso melalui telpon dan chat what app, dirinya mengatakan bahwa R telah menandatangani tangani surat pengunduran diri.

‎Selain itu saat ditanya adanya dugaan pungli dengan alasan denda saat karyawan datang terlambat, dimana denda tersebut masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan, Pengkus menjawab “Maaf Pak, coba baca wa saya diatas, apakah ada saya sebut soal pungli, Silahkan datang ke kantor saja ya pak di Bipo Yos Sudarso Sunter “, jawab Pengkus sebagaimana dikutip dari Targetberita.co.id.

‎Lain halnya dengan Piet Chiang selaku Kepala Cabang Bipo Teknologi Otomotif Yos Sudarso, Cabang Yos Sudarso, Jl. Yos Sudarso No. Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara, saat dikonfirmasi dugaan pungli dan pemaksaan penandatanganan pengunduran diri R selaku karyawan PT. Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya tidak memberikan respon.

‎Dalam Aspek Hukum Perdata (Keabsahan Perjanjian)

‎Berdasarkan KUHPerdata, paksaan merupakan alasan kuat untuk membatalkan suatu kesepakatan atau pernyataan kehendak:

‎Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sahnya perjanjian meliputi adanya “kesepakatan yang bebas”. Jika ada paksaan, maka syarat ini tidak terpenuhi.

‎Pasal 1323 & 1324 KUHPerdata: Paksaan yang dilakukan terhadap seseorang sehingga menimbulkan ketakutan akan kerugian nyata pada diri atau kekayaannya membuat perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable).

‎Dampaknya: Surat resign yang ditandatangani di bawah tekanan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika dapat dibuktikan adanya paksaan di pengadilan.

‎Dalam Aspek Hukum Ketenagakerjaan
‎Berdasarkan UU Cipta Kerja (dan perubahannya), perusahaan dilarang memaksa karyawan untuk mengundurkan diri sebagai cara menghindari kewajiban pembayaran pesangon:

‎Pasal 151 UU Cipta Kerja: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus melalui proses perundingan bipartit.

‎Memaksa karyawan resign adalah bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari kewajiban PHK.

‎Hak Karyawan: Jika terbukti dipaksa, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga karyawan tetap berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan.

‎Dalam Aspek Hukum Pidana (KUHP)
‎Tekanan yang berlebihan dapat masuk ke ranah pidana jika disertai dengan ancaman kekerasan atau tindakan tidak menyenangkan:

‎Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu (dalam hal ini menandatangani surat).

‎Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika tekanan tersebut disertai ancaman agar orang tersebut menyerahkan sesuatu atau membuat utang/menghapuskan piutang (dalam konteks ini, menghapuskan hak pesangon).

‎Atas dugaan pungli yang terjadi tersebut, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta diharapkan dapat menindak lanjuti persoalan dugaan pungli saat karyawan maupun exs karyawan yang dipecat dengan dugaan pemaksaan menanda tangani surat pengunduran diri.

‎Sumber : Targetberita.co.id

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media RBNnews.co.id masih terus menggali informasi terkait dugaan pungli tersebut dan juga mencoba untuk meminta tanggapan langsung ke Disnaker Jakarta dan pihak terkait. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *