RBNnews.co.id,Batam – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Batam berinisial AL dikabarkan menjadi tersangka dugaan kasus pengrusakan mobil.
Menurut informasi yang awak media terima, AL dikabarkan dilaporkan oleh salah seorang warga Batam atas dugaan kasus pengrusakan mobil.
Penetapan status tersangka tersebut, informasinya dilakukan setelah Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban
Dikutip dari strighttimes.com pada hari Sabtu (13-09-25), Kuasa hukum korban, Hasanuddin Muda, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polresta Barelang. Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan secara profesional.
“Kami mengapresiasi Polresta Barelang, khususnya Satreskrim yang telah bekerja secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah ditetapkan, dan berkas perkara juga sudah dikirim ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menilai tindakan pengrusakan dan upaya melonggarkan baut roda mobil bukanlah perkara sepele. Menurutnya, perbuatan itu sudah masuk kategori kejahatan serius karena mengancam nyawa orang lain.
“Kalau baut roda itu sampai terlepas ketika kendaraan melaju, bukan hanya korban yang bisa celaka, tapi juga pengguna jalan lainnya. Jadi ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga potensi kehilangan nyawa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku yang berstatus sebagai ASN seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kriminal.
“ASN itu melekat pada jabatannya sebagai abdi negara. Kalau oknum ASN terlibat tindak pidana, maka ini mencoreng marwah institusi dan menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap pimpinan Pemko Batam juga memberi perhatian dan sikap tegas terhadap kasus ini,” tambah Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar tidak ada anggapan publik bahwa oknum ASN mendapat perlakuan istimewa.
Ia mendesak agar proses hukum berjalan terbuka, cepat, dan tanpa intervensi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Korban berhak atas rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan kejaksaan, sembari berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk oknum ASN.
Terpisah, oknum ASN berinisial AL ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan tanggapan apapun. AL hanya membaca pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satreskrim Polresta Barelang. (Red)