Nurmantiaz : Terkait Masalah Rempang, Pemerintah Harus Gunakan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang

Batam1919 Views

RBNnews.co.id, Batam – Pada tanggal 13 September 2023, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan bahwa penggusuran masyarakat Rempang Kepulauan Riau adalah bukti Pemerintah gagal melaksanakan konstitusi.

Keluarnya pernyataan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, direspon dengan cepat oleh Kader Muhammadiyah Batam, Nurmantiaz yang meminta agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan kepada Pemerintah Pusat agar penyelesaian masalah Rempang dan Galang mengacu kepada UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum”, ungkap Nurmantiaz, Minggu (17-09-23).

Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa Kebijakan terkait pemanfaatan ruang dalam pembangunan baik di pusat ataupun daerah itu tertuang dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah. Inilah dasar hukum yang harus dibuka oleh Pemerintah Pusat dan daerah tanpa harus terlibat dalam polemik penggusuran dan aktifitas represif aparatur negara yang mencederai hati rakyat.

“Dalam UU No 11 tahun 2020 yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja juga dijelaskan bahwa pengertian penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang”, sebutnya.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Sambungnya, Jadi dasar hukum alokasi ruang itu jelas dan dikendalikan dalam bentuk perencanaan wilayah. Tidak membabi buta tiba tiba dua pulau Rempang dan Galang harus di kosongkan” demikian Nurmantiaz menjelaskan lebih lanjut.

“Dari data sederhana yang kami miliki, bahwa perencanaan ruang di Rempang dan Galang sudah terjadi. Ada wilayah yang di tetapkan sebagai hutan buru. Ada kawasan permukiman. Ada daerah resapan air. Ini berarti instrumen tata ruang sudah bekerja dan bekerjanya instrumen ini bisa di pastikan menggunakan uang rakyat. Ini yang harusnya di buka dan di terapkan. Investasi boleh tapi sesuaikan dengan tata ruang yang ada. Sebagaimana Presiden Jokowi katakan, berikan kepastian hukum”, jelasnya.

Ditambahkan Nurmantiaz, Kepastian hukum itu ada di tata ruang. Tinggal buka tata ruangnya dan sesuaikan investasi yang masuk dengan tata ruang. Jadi bukan tata ruang yang ikut investasi, tapi investasi yang ikut tata ruang. Sederhana kan?

“Jadi secara konkritnya, sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Kader Muhammadiyah di Batam yang berada langsung di wilayah konflik, maka di sini kami telah meminta agar penyelesaian konflik Rempang Galang versus Rempang Eco City di kembalikan kepada proses tata ruang yang terjadi sesuai UU No 26 tahun 2007. Investasi yang masuk dikaji ulang dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada di daerah. Dan terakhir, sesuai dengan asas keterbukaan dan transparansi dalam UU Penataan ruang, seluruh pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah dapat membuka tata ruangnya kepada publik sebagaimana azas yang berlaku tadi”, pungkas Nurmantiaz. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *