RBNnews.co.id, Batam – Polresta Barelang terbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/ amunisi senjata Api bertempat Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (17-10-23).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, S.H. M.H. mengatakan siang ini kami Polresta Barelang akan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang di tangani.
“1 LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru/ amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam’, ucapnya.
Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis johanis.
“Korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi”, ujarnya.
Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.