Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.
Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.
Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun’, pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)