RBNnews.co.id, Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk melakukan restorative justice setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang menewaskan Iptu Jarot Ripiyanto pada saat sedang bertugas melakukan pengamanan KTT ASEAN.
“Keputusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan namun tidak ditemukan adanya unsur pidana terhadap pengendara mobil yang menabrak Iptu Jarot,” ungkap Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Minggu (08-10-23).
Darwis menyebutkan, penyidik alami kesulitan dalam menentukan tersangka karena tidak ada kelalaian.
“Jadi penyidik untuk menentukan tersangka dalam hal ini alami kesulitan, karena kalau merujuk ke pengendara mobil tidak ada kelalaian,” sambungnya.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Darwis menerangkan, dari hasil penyelidikan bahwa Iptu Jarot jatuh karena kelalaiannya sendiri dan pengemudi mobil Toyota Innova tidak sengaja menabraknya.
“Setelah ada CCTV dan kita sampaikan ke pihak keluarga, akhirnya keluarga menyadari kondisi itu, dan ke pimpinan juga menyadari,” terang Darwis.
Darwis juga menyampaikan bahwa mulai dari pasca-kecelakaan pengemudi Innova tersebut langsung menolong Iptu Jarot dengan membawanya ke rumah sakit sampai melakukan komunikasi intens ke keluarga.