Jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.
Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH sangat menyangkan terjadinya aksi unjuk rasa tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum, silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan”, ungkap Kapolresta.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa tidak perlu mengerahkan masa, hal seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum,takutnya akan menambah masalah mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unjuk rasa yang rusuh / anarkistis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ahal tersebut terjadi”, sebutnya.
“Jadi perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka bahkan sebelum penetapan tersangka para pihak yaitu korban 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi namun tidak ada kata sepakat sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP”, tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.