Kapolres Metro Jakarta Utara Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Koja

Jakarta1138 Views

“Pelaku berinisial Y (18), yang juga pelajar kelas XII di sebuah SMK. Sementara 4 orang teman Y masih diperiksa,” ungkapnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

“Kami akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *