Jaga Kondusifitas, Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu

Jakarta1840 Views

RBNnews.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terdokumentasikan dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengkonfirmasi ketentuan ini dan menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13-10-23).

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Namun demikian, menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.

“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *