Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.
Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ucapnya. (Red)