“Menurut sejarah, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990″, tutupnya.
Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi ,” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Dengan memahami sejarah, filsafat dan substansi Konvensi Hak Anak diharapkan para peserta nantinya dapat lebih mudah dan lebih cepat mengimplementasikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di institusinya masing masing. (Red)