Tambahnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung dan mahasiswinya itu mengaku sudah berpacaran selama satu bulan.
Mahasiswi berinisial VO, warga Lampung Timur ini sendiri, mengetahui jika oknum dosen sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.
“Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,”ujarnya.
Lanjut Umi Fadillah, Ia menyatakan perkara tersebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri hingga hari selasa kemaren.
“Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,” bebernya.
Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tissue magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.
Dilain sisi, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus keduanya yang dipergoki warga tengah bersama dalam sebuah rumah.
“Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata dia mengutip dari detiksumbagsel, Rabu (11-10-23).