Dipanggil Polda Metro Jaya Jum’at Ini, Berikut Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

Berita Utama2582 Views

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13-10-23).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media RBNnews.co.id terus berupaya menggali informasi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *