Dipanggil Polda Metro Jaya Jum’at Ini, Berikut Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

Berita Utama2581 Views

Seusai diperiksa, Saut ditanya mengenai pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara dengan KPK dalam Undang-Undang KPK.

“Pertanyaannya, kapan sebuah perkara itu dimulai? Perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat dimulai pada 2021. Dan pertemuan-pertemuan Mentan (Syahrul) dan segala macam itu, kan, yang bersangkutan (Firli Bahuri) ngaku juga 2022. Jadi, perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk,” ujar Saut kepada awak media, Selasa (17-10-23) dikutip dari Kompas.id.

Oleh karena itu, Saut tidak ragu Firli akan ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat (penyelesaiannya),” ujarnya.

Tambahnya, Ia mengatakan tak hanya polisi, Dewan Pengawas KPK juga seharusnya segera bertindak.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

”Jadi, profesional tidak ini pimpinan ketemu dengan orang yang beperkara? Ya, berarti melanggar, kan. Seharusnya komisi etiknya bekerja. Harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi,” pungkas Saut.

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri belum memberikan penjelasan apapun terkait pemanggilannya tersebut.

Dikutip dari CNN, CNN berupaya menghubungi Firli Bahuri terkait jadwal pemanggilan tersebut, namun belum ada jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *