Diduga Tipu Warga Batam, Waspada Terhadap Oknum Pengacara ini…

RBNnews.co.id, Batam – Kabar mengejutkan datang dari salah seorang warga kota Batam yang merasa dirinya tertipu atas ulah seseorang saat mengurus surat-surat rumah miliknya.

Dari hasil wawancara tim media ini kepada korban pada Senin (10/02), malam hari, WIB, Agustoni menceritakan kronologi kejadian tersebut hingga dirinya merasa ditipu.

“Awalnya, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2024, saya meminta bantuan sesesorang bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga yang berprofesi sebagai Pengacara, untuk mengurus dokumen rumah milik saya sendiri yang ada di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. Dalam pengurusan ini, beliau mengaku sebagai Notaris dan menjamin bisa urus seperti UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) hingga balik nama kepemilikan,” kata Agustoni.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Rina Elvira Sinaga yang mempunyai suami berprofesi sebagai anggota polisi di Polda Kepri ini telah menjamin pengurusan surat-surat atau dokumen satu unit rumah miliknya selesai dalam jangka 6 (enam) bulan ke depan dengan biaya sebesar Rp. 23.240.000 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

“Ya, biayanya sudah saya bayar dengan 3 kali transfer, yakni Rp10 juta tanggal 19 Juni 2024, Rp3,24 tanggal 1 Juli 2024 dan Rp10 juta pada tanggal 15 Juli 2024, dengan kesepakatan bahwa akhir bulan Desember 2024, surat-surat rumah saya sudah selesai,” ungkap Agustoni.

Namun, hingga bulan Januari 2025, dokumen rumah tersebut tidak juga selesai. Hingga pada tanggal 10 dan 13 Januari 2025, Agustoni mencoba menanyakan ke Rina Sinaga terkait sampai dimana prosesnya.

“Dua kali saya tanya, dan beliau menyampaikan dengan jawaban yang sama, yaitu masih dalam proses. Jadi, dengan inisiatif sendiri, tepatnya tanggal 31 Januari 2025, saya cek ke instansi terkait di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Mall Pelayanan Publik Batam Center. Ternyata, UWTO nya belum dibayar, yang seharusnya pada bulan November 2024 sudah harus dibayar. Padahal, semua biaya sudah saya serahkan ke bu Rina Sinaga,” ungkapnya.

Baca Lagi : Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Bertindak

Baca Lagi : Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Beroperasi Bebas di Batu Aji

Karena merasa tertipu dan merasa dirugikan hingga ratusan juta, Agustoni meminta bantuan hukum kepada Law Office Safer dan Partners, melalui Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH.

“Kasus ini sudah saya kuasakan kepada beliau. Berharap ada penyelesaian yang baik, karena ada juga saudara saya yang kena seperti ini. Setahun ditunggu, namun tak selesai juga, hingga biayanya juga dikembalikan. Itupun melalui proses hukum juga,” tutupnya.

Sementara itu, Adv. Fery Hulu, sapaan akrab pengacara muda dan ganteng ini membenarkan atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan, surat somasi yang pertama telah dilayangkan kepada oknum Rina Elvira Sinaga sebagai teguran terhadap pihak calon tergugat.

“Saya bersama Adv. Palti Siringoringo telah melayangkan surat somasi yang pertama. Dan besok (11/02), kami akan kirimkan lagi surat somasi kedua, karena beliau (Rina Sinaga) belum ada jawaban ucap Adv. Fery ini kepada media di Batam, pada Senin (10/02).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini telah melakukan konfirmasi melalui telpon seluler kepada oknum bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga, namun belum ada respon atau jawaban sama sekali.

Sumber : Terbaiknews.com

 

Hak Jawab Rina Elvira Monalisa Sinaga

Kepada Yth.
Pemimpin /Penanggungjawab Media Siber Rbnnews.co.id
di Tempat

Dengan hormat,
Saya, Rina Elvira Monalisa Sinaga, menulis surat terbuka ini sebagai tanggapan atas pemberitaan yang telah dimuat oleh Media Siber Delikbiasa.com pada tanggal 13 & 27 Febuary 2025, yang menyebutkan nama saya secara langsung dalam judul Diduga Melakukan Penipuan,Rina Elvira Monalisa Sinaga Di Laporkan ke Polisi, Diduga Tipu Warga Batam,Waspada terhadap Oknum Pengacara ini.

Pertama-tama, saya menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai pilar demokrasi. Namun, saya merasa perlu menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah dimuat tersebut mengandung ketidakakuratan / tidak berimbang / mencemarkan nama baik saya / belum melalui proses konfirmasi secara layak kepada saya sebagai pihak yang diberitakan.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak atas perlindungan nama baik, saya berhak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab. Berikut Poin Spesifik yang keliru dalam pemberitaan, Saya berkeberatan Kalimat yang menyatakan didalam judul tersebut sebagai berikut ini :

Agustoni datang tanpa paksaan ke kantor saya.serta ada kalimat dinyatakan bahwa sudah terbit faktur UWTO dan itu benar di bulan oktober 2024 akan tetapi saya mau mengklarifikasikan bahwa tidak termasuk untuk perihal pembayarannya sesuai diawal saya sampaikan.dibuktikan dengan kwitansi diawal yang saya terbitkan.bukan untuk membayarkankan dan hanya untuk menerbitkan saja dan silahkan pak agustoni membayarkannya karena itu diluar kesepakatanm diawal.maka dari itu,kalimat yang menyudutkan saya dengan tidak membayarkan adalah SALAH,karena bukan kewajiban saya dan adapun dana yang telah dibayarkan secara bertahap tidak termasuk pembayaran uang uwto sesuai yang dituduhkan ke saya bertubi tubi pemberitaan online.Bapak Agustoni datang dan memohon untuk dapat dibantu segera perihal peningkatan legalitas untuk kavling rumah nya beliau. Memohon untuk dapat segera dilakukan dan di tindaklanjuti.kami sepakat dan untuk
dokumen keseluruhanya diserahkan serta perihal untuk pembayaran bertahap. Kenapa sumber berita menyatakan jika saya menipu dan sindikat ,dua kata yang merupakan tidak adanya keterkaitan saya dalam segi melakukan pekerjaan ini dan saya membantu beliau akan tetapi sebaliknya,sikapnya menyerang saya dari berbagai sudut media juga dalam melayangkan serta mengupload ini dengan sengaja.

Pemberitaan ini hanya sepihak saja dan juga mengejutkan,bahwa judul pemberitaan tersebut menyudutkan saya dan tidak ada terkaitan yang mendasar atas pemberitaan ini untuk ditujukan kepada keluarga besar saya.dalam hal ini
pekerjaan suami saya dengan lengkap memakai seram POLISI.saya nyatakan bahwa saya tidak menipu,bukan sindikat atau apapun.Pekerjaan ini sudah berlangsung ada nilai pekerjaannya dan sudah ada pelaksanaannya serta pemberitahuan up date kepada Bapak Agustoni Mendrofa tersebut dan kami saling koordinasikan dengan
baik.sementara kuasa hukum dari beliau secara keterlaluan membuat kalimat yang merugikan saya pribadi juga keluarga besar saya atas yang mereka sampaikan.khusus kalimat, saya ada mengaku ngaku sebagai notaris dan pengacara,mohon tim pengacaranya koordinasikan kepada kliennya untuk jelas jelas ditanyakan dan jangan diarahkan kemana mana pemberitaan ini sudah melebih kapasitasnya atas penunjukan kalimat kalimat tidak memberkati dan perlu ditegaskan dengan baik.

Bahwa saya ada nilai pekerjaan dan juga ada jenis pekerjaan yang sudah berjalan yakni,penerbitan Pbb sudah dimunculkan an sudah terbit,adanya pembayaran tunggakan Pbb yang sudah saya laksanakan,penerbitana Ijin
Peralihan hak atas,pembuatan ajb serta penandatangannya juga serta permohonan dan penerbitan faktur uwto dan sudah di terbitkan.atas pemberitaan tersebut sangat sangat tidak berdasarkan atas tuduhannya kepada saya.semua itu sudah saya lakukan dan laksanakan dengan baik diluar pembayaran faktur uwto yang terbit dan bisa dilihat dari awal
terbitnya kwitansi tersebut. Hanya sepihak dan juga tidak berimbang dengan narasi yang disampaikan serta bahwa yang dimunculkan tersebut wajib di klarifikasikan secepatnya oleh pihak terkait.

Melalui surat terbuka ini, saya meminta klarifikasi dan/atau hak jawab saya dimuat sebagaimana mestinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3), yang mewajibkan media massa untuk melayani hak jawab dan koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Saya berharap langkah ini menjadi titik awal dari penyelesaian secara baik dan bermartabat, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada profesi jurnalis yang bekerja secara profesional dan menjunjung integritas.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan permintaan hak jawab. Atas perhatian dan Tanggapan dari pihak redaksi saya ucapkan terima kasih

Hormat saya

Rina Elvira Monalisa Sinaga

Catatan :

– Hak Jawab ini dikirimkan melalui email oleh Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga kepada RBNnews.co.id pada hari Selasa (17-06-25) pukul 19.44 WIB dan dibaca pada hari Rabu (18-06-25) pukul 15.15 WIB.
– Berita kutipan atau bersumber dari media Terbaiknews.com yang dimuat oleh RBNnews.co.id dengan judul “Diduga Tipu Warga Batam, Waspada Terhadap Oknum Pengacara ini”, dijelaskan bahwa Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Berita kutipan atau bersumber dari media Terbaiknews.com yang dimuat oleh RBNnews.co.id dengan judul “Diduga Lakukan Penipuan, Rina Elvira Monalisa Sinaga Dilaporkan ke Polisi”, dijelaskan bahwa Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Kami dari media RBNnews.co.id telah mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari media Terbaiknews.com bahwa mereka telah mengkonfirmasi kepada Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga sebelum memuat berita, namun hingga berita diterbitkan tidak ada tanggapan dan akhirnya keluar surat dari Dewan Pers yang menilai bahwa pemberitaan kutipan atau sumber berita dari media Terbaiknews.com melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Sebagai Rekomendasi dari Dewan Pers, Kami dari media RBNnews.co.id meminta maaf kepada Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga atas pemberitaan kutipan atau sumber berita dari media Terbaiknews.com yang dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *