RBNnews.co.id, Dumai – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengamankan supir travel inisial EF (44) saat melintas di Guntung, Dumai. Warga Minas Siak itu ditangkap gegara menjemput TKI Ilegal (PMI).
Tersangka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia ditangkap di Jalan Arifin Ahmad RT. 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (07-09-23) sekira pukul 04.00 WIB.
Dikutip dari Detak24com, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi mengatakan bahwa penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa di seputaran wilayah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai acap dijadikan jalur pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara ilegal.
“EF alias BY (44) supir travel warga Kecamatan Minas dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, saat melintasi Jalan Arifin Ahmad RT 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan satu unit mobil Isuzu Microbus BM 7842 TU,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Jum’at (15-09-23).
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Lanjutnya, EF dibekuk saat membawa 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi. Tersangka mengaku akan menerima upah sejumlah Rp 1 juta.
Bersama EF turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Isuzu Microbus BM 7842 TU beserta STNK dan kunci kontak, handphone merk Mito warna biru dan 10 buah paspor milik PMI.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun,” tutupnya. (Red)