RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki dewasa meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Minggu (06-11-23).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. Menerangkan, kejadian tragis ini terjadi pada Hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Korban, berinisial HA, seorang pria berusia 57 tahun yang tidak bekerja, tinggal di Jl. Sultan Machmud Gg. Mentigi Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Sementara tersangka, berinisial D, adalah seorang pria berusia 38 tahun yang juga tidak bekerja, tinggal di Jl. Sumatera Kecamatan TPI Barat Kota Tanjungpinang.
“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena Tersangka merasa kesal kepada Korban karena ada cekcok mulut / perdebatan masalah tarif / pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis,” terangnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada Hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.
Pada saat itu, Korban mendatangi Tersangka, memegang kemaluan Tersangka, dan mengajaknya bermain.
Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. dengan tindakan Korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Korban.