RBNnews.co.id, Tangerang – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial S (23) warga Sudimara, Kota Tangerang karena membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone melalui media sosial (medsos).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 950ribu, berupa pecahan Rp 50ribu sebanyak 19 lembar.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku kepada penyidik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengungkap, katanya pelaku S mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang hasil penjualan handphone sebelumnya.
“Pada Selasa, (03-10-23) pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug,” jelas Diorisha, Minggu (08-10-23).
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Atas laporan korban, kemudian S digiring ke Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini, Pelaku kita tahan untuk diproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dia.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos.