RBNnews.co.id, Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berinisial KS diduga Cabuli Anak Tirinya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh KS terungkap setelah Ayah Kandung korban melaporkan KS ke pihak kepolisian.
Adapun kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut KS dengan hukuman 12 Tahun Penjara dan dikurangi dengan masa tahanan.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul dengan 12 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di tahan,” jelas Samuel Pangaribuan dikutip hari ini, Rabu (15-11-23) pagi.
Adapun tuntutan tersebut karena JPU menilai KS terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 Tahuh tersebut.
Selain itu, Jaksa Samual juga mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan KS tersebut.