RBNnews.co.id, KEPRI – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau Misni mengatakan, tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah merupakan tantangan yang membutuhkan pengawasan optimal. Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke DPRD menjadi landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola sektor peternakan yang lebih baik.
Selain itu, kata Misni, Ranperda dimaksud juga akan memperkuat upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” papar Misni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/7/2026).
Sekdaprov Kepri, Misni (kiri) dalam Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum Fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan, mengagendakan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Misni melanjutkan, tingginya pasokan hewan ternak yang masuk dari luar daerah membutuhkan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh ternak yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan serta terbebas dari penyakit hewan menular.
“Melalui ranperda ini nantinya akan diatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kepulauan Riau, sehingga kesehatan hewan dapat terjamin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal,” paparnya lagi.
Selain aspek pengawasan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga berkomitmen mendorong pengembangan kawasan peternakan sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Upaya tersebut akan didukung melalui peningkatan kualitas pakan ternak, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternakan, serta berbagai program pemberdayaan peternak secara berkelanjutan.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pembangunan sektor peternakan di Kepulauan Riau dapat berlangsung lebih terarah, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Misni.
Ia menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak hanya ditujukan untuk memperkuat aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hasil peternakan, menjamin kesehatan hewan, menjaga keamanan pangan asal hewan, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem penyelenggaraan peternakan yang lebih komprehensif, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Misni.(Red)






