RBNnews.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Obat Ekstasi berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 561,05 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Lima) Gram Sabu, dan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, dengan barang bukti Obat Ekstasi sebanyak 149 Butir, dan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi PS. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., dan perwakilan Kajari Batam Bapak Salomo Saing, S.H., M.H., Kamis (12-10-23).
“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 september 2023 anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Sei Beduk. Kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud anggota Opsnal Subdit I mencari keberadaan orang tersebut”. Ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.
“Pada pukul 13.00 WIB anggota Opsnal Subdit 1 berada di belakang Rusunawa Pemko, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan berhasil diamankan. Kemudian diketahui seorang laki-laki tersebut bernama J Alias T lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya di dalam tas pinggang warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri oleh tersangka J Alias T terdapat 24 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri”. Jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Selanjutnya Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, berdasarkan Data dan Keterangan dari Sumber Informasi (SI), maka pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira Pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SU dan SH di parkiran motor Hotel Pacific Batu Ampar Kota Batam, kemudian ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 7 butir dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yang beralamat Ruko Kawasan Tunas Industri Estate Kota Batam ditemukan Narkotika jenis tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 142 butir”. Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor: Lab: 1972/NNF/2023 tanggal 12 September 2023, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dan disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nama Sampel: tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan Nomor Sampel : 2789/2023/NNF adalah benar mengandung Positif (+) MDMA, termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3848G/L.10.11.3/Enz.1/09/2023 tanggal 8 September 2023.