3 Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekupang, 1 Orang Residivis Kasus Yang Sama

Batam1585 Views

RBNnews.co.id, Batam – Tiga anak di bawah umur berusia 17, 16 dan 14 tahun di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Satu di antaranya pelaku residivis dengan kasus yang sama.

“Otak pelakunya yang umur 17 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku adalah seorang residivis kasus sama (Curanmor, red),” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan, Sabtu (30-09-23) sore.

Kedua anak tersebut, kata Iptu Andi ditangkap polisi di kawasan Melcem, Kecamatan Batuampar usai mencuri sepeda motor Honda BeAt. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

“Ditangkapnya di Melcem Jumat (29-09-26) kemarin siang, dan aksinya di Tiban Global pada Kamis (28-09-23). 1 sepeda motor jenis Honda BeAt dengan gunting berhasil diamankan,” sebutnya melalui telepon WhatsApp.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang. Pelaku terancam 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *