Warga Hentikan Aktivitas Cut and Fill di Sei Beduk, Diduga Lahan Bermasalah! Ketegasan APH Dipertanyakan???

RBNnews.co.id, Batam — Setelah sebelumnya dua kali dihentikan oleh tim patroli Ditpam, aktivitas cut and fill di Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di jalan penimbunan Kelurahan Tanjung Piayu, akhirnya dihentikan langsung oleh warga pada Senin (20/04/26).

Langkah ini dilakukan setelah aktivitas yang diduga untuk penimbunan lahan tersebut kembali beroperasi meski telah ditertibkan pada 14 April dan 17 April 2026. Warga yang resah kemudian turun langsung ke lokasi dan meminta kegiatan dihentikan pada 20 April 2026 malam.

Menurut keterangan warga di lokasi, selain diduga belum mengantongi izin lengkap, lahan yang dijadikan lokasi cut and fill tersebut juga disebut-sebut pernah mengalami sengketa.

“Setahu kami, lahannya ini dulu pernah bermasalah. Selain itu, izin kegiatan ini juga tidak jelas,” ujar salah seorang warga yang turut berada di lokain tersebut pada Senin (20/04/26) malam.

Sebelumnya, aktivitas cut and fill ini menuai sorotan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Truk pengangkut tanah disebut melintas dengan kecepatan tinggi di jalan sempit, bahkan pada 16 April 2026 diduga sempat menyenggol seorang pengendara sepeda motor.

Selain itu, muatan tanah yang tidak ditutup terpal kerap tumpah ke jalan dan memperparah kondisi infrastruktur yang sudah rusak.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum diketahui secara pasti.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Ditpam dan pemerintah setempat, terkait legalitas serta tindak lanjut atas penghentian aktivitas oleh warga.

Publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah tegas dan memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang merugikan masyarakat.

Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kegiatan tersebut dinilai tidak layak untuk beroperasi.

Warga berharap, dengan adanya tindakan langsung dari masyarakat, pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan dan memberikan kepastian hukum atas aktivitas cut and fill tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *