RBNnews.co.id, Anambas – Tak lama-lama, Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama “Ory Jone” ke Polres Kepulauan Anambas. Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pengaduan resmi disampaikan oleh Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menyatakan keberatan atas pernyataan akun tersebut yang dinilai telah melampaui batas kritik.
“Kami merasa keberatan karena pernyataan itu menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/04/26).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari unggahan di grup Facebook “Berita Seputar Anambas” yang menyebut wartawan sebagai “penjilat” serta menggunakan istilah “watchdog”. Unggahan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Untuk mendukung laporan, pihak pelapor melampirkan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan dan identitas akun yang diduga sebagai pemilik konten. Bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses klarifikasi lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers dalam menjaga marwah profesi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum,” katanya.
Tengku menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap pers, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas unggahan yang dinilai merugikan profesi jurnalis.
“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya. (Wan Yudi)










