Richard William : Yang Harus Ditahan Itu Oknum Eks Kanit Polda Jabar Bukan M Darwis

Jabar2107 Views

Berdasarkan legalitas perusahaan PT. Sela Bara, Richard mengatakan pemilik sebenarnya adalah Muhammad Darwis dengan saham terbesar Rp. 12 miliar, Komisaris Utama 2,5 miliar dan Julius Johan sebesar 750 juta.

“Akte notaris yang Sah telah tertuang pemiliknya bukan Julius Johan, melainkan Dr. Ir. Moh. Darwis ini yang salah dimana, apakah itu ditingkat penyidikan atau ditingkat penuntutan yang mungkin ada dugaan memanipulasi berkas tersebut,” ucapnya dengan heran.

Namun, lanjutnya, “Dari hasil BAP yang diberikan kepada kami diketahui bahwa ditingkat penyidikan seolah olah pemilik lahan adalah Julius Johan lalu selain itu kita terangkan juga bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan pekerjaannya adalah mahasiswa itu yang kita uraikan dalam pledoi tadi. “terang Richard.

“Tadi kan Hakim Ketua mengatakan akan mengambil kesimpulan sesuai fakta, kalau seperti itu, maka jelas terdakwa akan segera dibebaskan karena sesuai dengan fakta-fakta. Klien kami adalah korban pemerasan senilai Rp 1,8 milyar. Bahkan terdakwa selama ditahan tidak diterbitkannya surat perintah penahanan, dan itu dipertontonkan di dalam persidangan,” paparnya.

Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri

Selain itu, Richard juga menyinggung dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut saudara Darwis dipotong masa tahanan, akan tapi hingga kini tidak ada satu lembarpun surat penahanan baik yang diberikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa atau ke kuasa hukum Muhammad Darwis.

Perkara hukum kliennya, Richard William juga mempertanyakan lolosnya berkas Muhammad Darwis ketingkat Kejaksaan melalui P.21. Sedangkan dalam pemberkasan itu tidak tertuang surat pemeriksaan saksi-saksi yang menyebut adanya tentang uang sebanyak Rp 1.8 milyar, lalu uang itu kemana ?,” Pungkasnya.

Keanehan perkara kliennya, Richard menuding adanya skenario hukum. Tertulis dalam akte yang menerangkan sesuai keterangan dari ahli bahwa klausul di dalam akte jika dicantumkan pengadilan yang ditunjuk maka proses perdata atau pidana di lakukan di pengadilan tersebut. Namun dalam perkara kliennya, dia terheran heran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *