RBNnews.co.id, Batam — Aktivitas cut and fill di Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di jalan menuju Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kec. Sei. Beduk Kota Batam kembali menjadi sorotan, Minggu (19/04/26) malam.
Kegiatan yang diduga digunakan untuk penimbunan lahan tersebut, tetap beroperasi pada hari Minggu (19/04/26) malam, meski telah dua kali dihentikan oleh tim Ditpam BP Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, penertiban terhadap aktivitas tersebut dilakukan pada 14 April 2026 dan kembali pada 17 April 2026. Namun, kegiatan itu diduga tidak sepenuhnya berhenti dan justru masih berlangsung, bahkan beroperasi pada malam hari.
Warga setempat mengaku resah dengan lalu lalang truk pengangkut tanah yang melintas di jalan sempit dengan kecepatan tinggi.
Selain membahayakan pengguna jalan, muatan tanah yang berlebihan dan tidak ditutup terpal kerap tumpah ke badan jalan, sehingga memperparah kondisi jalan yang sudah rusak.
“Truknya ngebut di jalan kecil, muatannya sampai tumpah dan tidak ditutup. Jalan jadi makin hancur, kami yang lewat jadi was-was,” ujar seorang warga kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Tak hanya merusak infrastruktur, aktivitas tersebut juga diduga telah menimbulkan insiden. Berdasarkan keterangan warga, pada 16 April 2026 salah satu truk pengangkut tanah diduga menyenggol seorang pengendara sepeda motor di jalan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim patroli Ditpam kembali turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditpam terkait status penghentian aktivitas tersebut, apakah telah dihentikan secara permanen atau masih terus berlangsung.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan cut and fill tersebut belum diketahui secara pasti. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pihak Ditpam dan pemerintah setempat, guna memastikan legalitas serta perizinan kegiatan tersebut.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, jika terbukti belum mengantongi izin lengkap serta tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), aktivitas tersebut dinilai tidak layak untuk terus beroperasi.
Selain berpotensi merugikan negara, kegiatan cut and fill tanpa kajian lingkungan yang memadai juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan sekitar.
Warga berharap adanya ketegasan dari aparat terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut demi keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Sei Beduk. (Red)












