2 Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal Ditangkap Polisi

Jakarta, Kriminal271 Views

RBNnews.co.id, Jakarta – Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono merespon video viral yang memperlihatkan adanya aksi pungutan liar (Pungli) jasa parkir sebesar Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar, pengemudi mobil sempat memprotes soal biaya parkir yang terbilang mahal tersebut.

Namun, juru parkir (Jukir) yang ada di lokasi itu berdalih biasanya masih ada biaya kebersihan dan lainnya, tapi pihaknya hanya meminta tarif Rp150 ribu saja.

Kapolsek pun menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi kira-kira satu bulan yang lalu.

Baca Juga : Terkait Gelper Uban Zone & Zeus 88, Kadis PTSP Kepri & Batam Bungkam! Kasatpol PP Batam : Tanya ke Perizinan
Baca Juga : Terkait Pemberitaan Gelper Uban Zone & Zeus 88, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Sarannya Warga Buat Surat

“Belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, kita sudah mengamankan 2 pelaku yaitu AB (49) kita test urine positif menggunakan narkoba nantinya akan kita rehap, kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek.

“Kami juga melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Satpol PP dan pengurus Masjid untuk melayani kepada warga yang akan berkunjung dan melaksanakan ibadah ke Masjid Istiqlal agar memarkir kendaraan di dalam Masjid Istiqlal supaya aman dana tidak was-was,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera hubungi Polsek/Polres atau call center 110 untuk ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian.

Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak

“Untuk seluruh warga masayarakat agar langsung melaporkan kejadian apapun yang termasuk dalam tindakan criminal ataupun pungutan liar ke Polres atau Polsek terdekat,” himbau Kapolsek.

“Atau bisa juga hubungi call centre 110,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *