Urus Pindah Domisili Dipatok Rp450 Ribu, Dugaan Pungli Menguat di Desa Simpang Gaung

Berita Utama, Riau465 Views

RBNnews.co.id, Inhil – Slogan pelayanan publik yang bersih dan gratis tampaknya belum sepenuhnya diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor Desa Simpang Gaung setelah seorang warga mengaku dimintai uang administrasi sebesar Rp450 ribu saat mengurus perpindahan domisili.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (12/05/26) menyebutkan, korban tengah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat menetap di Desa Simpang Gaung bersama istrinya.

Namun, proses yang seharusnya gratis justru diduga dimanfaatkan oleh oknum aparatur desa untuk meminta sejumlah uang.

Korban menuding seorang aparatur desa berinisial FPS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, sebagai pihak yang meminta biaya tersebut.

“Saya terkejut, Bang. Tiba-tiba dimintai uang admin Rp450 ribu. Saya jelas keberatan, tapi semua berkas sudah di tangan dia,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Korban menjelaskan dirinya merupakan warga asli Tembilahan yang sejak kecil tinggal di daerah tersebut.

Ia mengurus perpindahan domisili agar dapat tinggal bersama keluarga istrinya di Desa Simpang Gaung.

Praktik yang diduga dilakukan oknum tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran, hingga surat pindah dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.

Aparatur pelayanan yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga membebani warga dengan pungutan tidak resmi.

Awak media sudah berupaya menghubungi Kepala Desa Simpang Gaung maupun FPS selaku Kasi Pelayanan guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Namun, Hingga berita ini dipublikasikan, FPS tidak merespon dan membalas pesan whatsapp yang dikirim oleh awak media.

Masyarakat berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pihak Kecamatan segera turun tangan agar dugaan praktik pungli ini dapat diusut tuntas dan tidak terus merugikan warga. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *