RBNnews.co.id, Kampar – Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku berinisial CS (43) terkait kasus kepemilikan 1 Kg narkotika jenis sabu serta 1.000 butir pil ektasi, Selasa (19-09-23) dini hari.
Saat dilakukan penggerbekan, terduga pelaku CS nekat melompat dari lantai 3 Hotel Labersa Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang membenarkan aksi nekat pelaku.
Ia mengatakan, tersangka CS (43) sudah masuk DPO Polresta Pekanbaru, ia nekad melompat dari lantai 3 Hotel Labersa Kampar untuk melarikan diri
“Tersangka CS ini merupakan salah satu pengurus yang menjabat sebagai Sekretaris di SPTI Kota Pekanbaru, selain itu tersangka CS ini juga merupakan resedivis kasus narkoba,” kata Kompol Manapar, Jumat (30-09-23).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka CS(43) merupakan hasil pengembangan dari tersangka MR, yang berhasil diamankan pada Senin (05-09-23) malam lalu, sekitar 21.00 Wib, di Jalan Nelayan, Pekanbaru, dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 1.000 butir Pil Ektasi.
“Dihadapan petugas, tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS. Dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS,” kata Kompol Manapar.
Sejumlah informasi pun dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan tersangka CS bisa diketahui oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Begitu mendapat informasi bahwa tersangka CS sedang berada di kamar 314 Hotel Labersa, Jalan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba, AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku,” kata Kasat.
Pada saat tim opsnal menggerebek kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 hotel.
“Akibatnya tersangka CS mengalami patah tulang. Sementara dari dalam kamar tim juga mengamankan seorang perempuan, berinisial MA alias Amanda (19). Selain itu, dari penggeledahan kamar tim juga menemukan 2 paket narkotika jenis shabu di dalam 1 buah tas warna hitam,” ujar Kasat.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar. (Red)