Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok!

RBNnews.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian, Selasa (05/05/26).

Hal itu terlihat dengan dilaksanakannya tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 24 (dua puluh empat) Warga Negara (WN) Tiongkok.

Deportasi itu dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Pendeportasian  tersebut  merupakan  tindak  lanjut  dari  hasil  pengawasan  keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam.

Hal itu dilakukan melalui Operasi Wira Waspada yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.

Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian  yang  kemudian  ditindaklanjuti sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di  bidang  keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya, Selasa (05/05/26).

Lebih lanjut, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif.

Imigrasi Batam mengajak seluruh  pemangku  kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan  masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Langkah tegas ini sejalan dengan perintah  harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan  dan  sinergi penegakan hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *