RBNnews.co.id, Batam – Speed Boat Kayu dengan merk SB AL Xpress mengangkut penumpang dengan rute Batam – Lahang (Riau) dari Pelabuhan Non Resmi (Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh dekat Pasific Batam), Minggu (15/03/26).
Informasi yang awak media terima, Agen dari Speed Boat Kayu merk SB AL Xpress dengan rute tujuan Guntung, Sembuang, Kuala Gaung, Teluk Pinang, Lahang dan B. Raya tersebut menetapkan harga tiket sebesar Rp 600.000 bagi penumpang dengan tujuan Lahang.
Kabarnya, harga tiket Rp 600.000 tersebut bukanlah harga biasa yang diterapkan oleh Agen dari Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh. Tetapi, harga tersebut karena sudah mendekati hari libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.

Diketahui, Pelabuhan Rakyat bukanlah pelabuhan resmi untuk mengangkut penumpang Antar Provinsi. Melainkan digunakan sebagai sebagai pilar ekonomi krusial yang melayani bongkar muat barang kebutuhan pokok (sembako) dan logistik antarpulau di Kota Batam, serta pintu gerbang tradisional bagi penumpang dan kapal-kapal kecil dengan tujuan ke pulau pulau di sekitaran Kota Batam.
Pernyalahangunaan Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh menjadi pelabuhan penumpang antar provinsi tersebut harus segera dilakukan evaluasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Bea Cukai Kota Batam, Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) diharaplan segera bertindak.
Pasalnya, pembiaran Speed Boat kayu yang mengangkut penumpang antar provinsi tersebut bukan terjadi baru-baru ini, melainkan hal tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan dibiarkan hingga saat ini.

Lemahnya pengawasan oleh Bea Cukai (BC) Kota Batam dalam mengawasi lalu lintas barang di Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh menjadi tanda tanya yang besar. Apalagi ada speed boat kayu yang mengangkut penumpang antar provinsi.
Selain BC Batam, pengawasan KSOP Khusus Batam yang bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran juga dipertanyakan karena melakukan pembiaran yang terjadi ini hingga bertahun-tahun.
Terlebih, Speed Boat kayu yang membawa penumpang antar provinsi tersebut diduga sangat tidak layak untuk melakukan pelayaran sebagai Kapal Penumpang antar provinsi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan mencoba untuk meminta statement dari KSOP Khusus Batam dan Bea Cukai Kota Batam. (Red)












