Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan 2 Pelaku PMI Ilegal

Berita Utama1868 Views

Para korban kenal dengan Pelaku NB dari sdr NS yang masih (Dpo) yang mana NS sebagai Perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan No telfon pelaku NB.

Ketika korban sudah sampai dibandara Hang Nadim Batam, kemudian korbani menghubungi pelaku NB untuk menjemput korban M, Sdr J dan sdr AR.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, Stnk, kunci mobil.

“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana “Orang Perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Ke Luar Negeri” dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”, ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *