RBNnews.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyisir proyek apartemen mewah Opus Bay di kawasan Marina City Waterfront, Selasa (21/04/26).
Operasi gabungan tersebut langsung mengungkap keberadaan puluhan warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan petugas membagi tim dan menyapu area proyek.
Hasilnya, mereka menemukan WNA terlibat langsung dalam pekerjaan fisik, mulai dari pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan.
“Imigrasi mencatat total 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok berada di lokasi. Dari jumlah itu, hanya 5 orang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” Ungkap Wahyu dalam keterangan resminya, Rabu (22/04/26).
“Sisanya, 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 7 orang masuk dengan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.
Temuan ini memicu dugaan kuat pelanggaran keimigrasian. Sejumlah WNA diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal yang mereka miliki.
Petugas langsung bergerak. Sebanyak 24 paspor diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, 5 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Imigrasi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap WNA lainnya.
Tidak berhenti di situ, petugas mendalami peran pengelola proyek dan pihak penjamin. Mereka menelusuri kesesuaian data tenaga kerja asing dengan aktivitas nyata di lapangan, termasuk jumlah pekerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Ia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperketat, terutama di kawasan proyek dan industri yang melibatkan tenaga kerja asing.
“Setiap indikasi pelanggaran kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi juga mengingatkan pelaku usaha dan penjamin agar tidak bermain-main dengan aturan. Setiap tenaga kerja asing wajib bekerja sesuai izin tinggalnya.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi. Imigrasi membuka ruang pelaporan bagi siapa saja yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini sekaligus menegaskan sikap tegas Imigrasi Batam dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan.(Red)






