Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, AZ Ditangkap Polsek Nongsa

Berita Utama2073 Views

RBNnews.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamanakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu Kel.Batu Besar Kec.Nongsa Kota Batam, Jumat (20-10-23).

Pelaku yang di amankan berinisial AZ (37 Tahun) yang merupakan tetangga korban.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 pukul 21.30, korban A (14 tahun) cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023 sekira pukul 16.00 wib di rumah pelaku AZ yang beralamat di kampung Melayu Rt004 Rw.008 Kel.Batu Besar Kec.Nongsa-Kota Batam.

Kemudian ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapak kali di setubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan bahwa pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi Serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang berada di rumahnya yang Beralamat Kampung Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, Jum’at (20-10-23) Sekira Pukul 16.00 wib”, ungkapnya.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ lalu dilakukan Introgasi dan pelaku di bawa ke Polsek Nongsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed