Sering Resahkan Masyarakat, 2 Jambret di Mata Kucing dan Piayu Diringkus Polisi

Berita Utama3315 Views

Dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor atau tidak, dan setelah berhasil mendapatkan tas milik korban langsung diambil barang yang berharga.

Para Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak bulan Agustus 2023 S/D Oktober 2023 sebanyak 7 kali dengan TKP di tanjung piayu sebanyak 3 kali, kemudian di TKP Sekupang sebanyak 2 kali, dan di Batam centre sebanyak 2 kali.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan dapat membahayakan korban.

“Atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 Tahun Penjara”, ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed