RBNnews.co.id, Batam – Aktivis Muda Batam, Haris Dianto meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan menahan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) terkait aksi begal di Temiang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Haris saat jumpa awak media, Rabu (20/05/26) malam setelah membaca pengakuan pelaku yang diterbitkan oleh salah satu media lokal.
“Pelaku sudah mengaku bahwa dia bukan dibegal, melainkan perkelahian. Artinya pelaku sudah menyebarkan berita bohong (Hoax),” Ungkap Haris Dianto.
“Ini tidak bisa dibiarkan, tidak bisa hanya minta maaf saja, Polisi harus segera menangkap pelaku dengan pasal ITE,” Tambahnya.
Dijelaskan Haris, tindakan pelaku dalam menyebarkan hoax (dibegal) tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, Ia juga menilai bahwa polisi bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyebar hoax tanpa adanya laporan dari korban secara langsung.
“Info pembegalan itu sangat meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Kalau tak salah, ini tindak pidana murni (delik biasa). Jadi gak harus ada yang melapor,” Ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh masyarakat sama kedudukannya di mata hukum.
“Semua masyarakat itu sama di mata hukum. Jadi, Polisi harus tegas. Kalau memang sebar Hoax tak perlu dipidana dan hanya cukup minta maaf, maka jangan ada lagi penyebar hoax yang dipenjarakan kedepannya,” Tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagio mengatakan bahwa isu yang beredar terkait pembegalan di Temiang adalah informasi yang tidak benar (Hoax).
“Peristiwa tersebut bukan terjadi di kawasan Temiang, melainkan di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung,” Ungkap Bayu dikutip dari batamline.
“Bukan pembegalan, melainkan penganiayaan. Korban sudah kami arahkan membuat laporan ke Polsek Sagulung dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” Tambahnya.
Sementara, pelaku penyebaran hoax yang berinisial F sudah mengakui perbuatannya.
F mengatakan bahwa narasi terkait aksi begal yang ia sebarkan tidak sesuai dengan fakta.
F juga telah meminta maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian atas perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saya minta maaf atas status (media sosial) yang buat. Status yang buat dibegal, sementara saya bukan dibegal. Saya berkelahi sama orang di Sei Lekop,” Sebutnya dikutip dari batamline.
“Saya minta maaf kepada bapak Kapolda, bapak Kapolsek yang telah melihat postingan saya, saya minta maaf,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dari Kapolsek Batu Aji. Apakah pelaku akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau tidak. (Red)








