RBNnews.co.id, Batam – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam mengecam keras penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka dalam bentrokan dengan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 18 Desember 2024 yang lalu.
Salah satu warga rempang yang ditetapkan tersangka yaitu Siti Hawa alias Nenek Awe (67), dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Bendahara Umum (Bendum) HMI Kota Batam, Andri menilai langkah kepolisian itu sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang berani melawan penggusuran.
“Ini jelas upaya pembungkaman! Polisi ingin menciptakan ketakutan agar warga lain tak berani menolak,” Ungkapnya, Minggu (02-02-25).
Dia juga menuding kepolisian berpihak pada korporasi dan menindas rakyat.
“Warga hanya mempertahankan haknya. Tapi justru mereka yang dikriminalisasi. Ini keterlaluan!” ujar Andri geram.
Menurutnya, tuduhan perampasan kemerdekaan terhadap Nenek Awe adalah dalih hukum yang dipaksakan.
“Harusnya yang dituntut itu mereka yang merampas tanah warga, bukan rakyat yang berjuang mempertahankan rumahnya!” katanya.
Baca Lagi : Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Beroperasi Bebas di Batu Aji
HMI Batam khawatir kriminalisasi seperti ini akan meluas, termasuk ke aktivis dan mahasiswa.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi alat represif untuk membungkam gerakan mahasiswa. Kita harus lawan!” tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, HMI Batam memastikan akan turun ke jalan.
“Kami tidak akan diam! Ini jelas penindasan terhadap rakyat. Kami akan bergerak!” tegas Andri.
Sementara itu, tiga tersangka sudah mengadu ke berbagai lembaga di Jakarta untuk mencari perlindungan.
Penetapan Nenek Awe sebagai tersangka terus menuai kecaman dan menambah daftar panjang dugaan ketidakadilan dalam konflik Rempang.
Sumber : Ulasan